Lapor dan tertibkan pajak
melalui Indo Izin

Indotax Service hadir sebagai layanan perpajakan yang aman mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak resmi dari DJP.

Hubungi Kami

Indotax Service

Nikmati kemudahan kepengurusan pajak
di Tax Service dari Indo Izin

Pengurusan PKP Badan Usaha

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas barang atau jasa yang dijual atau diserahkan kepada konsumen.
Manfaat :
  1. Wajib memungut PPN
  2. Wajib menyampaikan faktur pajak
  3. Wajib menyetor dan melaporkan PPN
  4. Memoeroleh kredit pajak (Input Tax Credit)
  5. Risiko sengketa pajak yang minim.
  6. Dapat memanfaatkan pajak keluaran dan maasukan secara efisien
  7. Menyediakan kepercayaan kepada mitra bisnis
Yang didapat setelah dikukuhkan sebagai PKP :
  1. SK Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  2. Akun Coretax
  3. pasphrase
  4. sertifikat elektronik
  5. Dapat Menerbitkan Faktur Kepada Client

        * Syarat Pengurusan : Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan form serta syarat-syarat kepengurusan pKP

 

 

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Indo Izin

Perencanaan Pajak

Ketika melakukan tax planning, individu atau perusahaan dapat memperoleh sejumlah manfaat yang signifikan, baik dari sisi keuangan, kepatuhan hukum, maupun pengelolaan bisnis. Berikut adalah hasil atau keuntungan yang bisa diperoleh :
 
Yang didapatkan :
    1. Penghematan pajak.
    2. Kepatuhan yang lebih baik.
    3. Stabilitas arus kas.
    4. Keuntungan yang lebih besar.
    5. Risiko sengketa pajak yang minim.
    6. Manfaat dari insentif pajak.
    7. Struktur bisnis yang lebih efisien.

Indo Izin

Laporan Keuangan

Indo Izin menyediakan layanan laporan keuangan profesional yang dirancang untuk membantu bisnis Anda mengelola keuangan dengan lebih efisien dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan kami memberikan solusi lengkap mulai dari penyusunan laporan keuangan hingga perencanaan pajak yang cermat, semuanya disesuaikan dengan kebutuhan spesifik bisnis Anda.

Yang didapatkan :
  1. Laporan Laba Rugi Bulanan dan Tahunan
  2. Neraca Bulanan dan Tahunan
  3. Laporan Arus Kas Bulanan dan Tahunan
  4. Peredaran Bruto untuk pelaporan Pajak
  5. Fasilitas Google Sheet untuk pengisian Jurnal

Indo Izin

SPT Masa Badan Usaha

Yang didapatkan :
  1. Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT Masa Badan Usaha
  2. Bukti Potong PPh
  3. Bukti Rekam Faktur (Bagi badan usaha yang sudah PKP) 
Syarat Pelaporan :
  1. NPWP Badan usaha
  2. EFIN
  3. Pasword DJP Online
  4. passphrase (yang sudah  PKP)
  5. Laporan Keuangan ( Neraca, Laporan Rugi laba, daftar penyusutan Asset)
  6. Rekapitulasi Peredaran Bruto
  7. laporan bukti potong pph (jika sudah lapor)
  8. Dokumen lampiran kusus BUT (jika ada)
  9. dokumen lampiran kusus wP Migas (jika ada)
  10. daftar normatif biaya promosi/ entertaiment (jika ada)
  11. laporan perbandingan utang-modal dan laporan utang swasta luar negri (jika ada)
  12. dokumen lampiran lainya (jika ada)
 
 

Indo Izin

SPT Tahunan Badan Usaha

Yang didapatkan :
  1. Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT Tahunan Badan Usaha
  2. Bukti Potong PPh
Syarat Pelaporan :
  1. NPWP Badan Usaha
  2. EFIN
  3. Password DJP Onlie 
  4. passphrase (Bagi yang PKP)
  5. Laporan Keuangan ( Neraca, Laporan Rugi laba, daftar penyusutan Asset)
  6. Rekapitulasi Peredaran Bruto
  7. laporan bukti potong pph (jika sudah lapor)
  8. Dokumen lampiran kusus BUT (jika ada)
  9. dokumen lampiran kusus wP Migas (jika ada)
  10. daftar normatif biaya promosi/ entertaiment (jika ada)
  11. laporan perbandingan utang-modal dan laporan utang swasta luar negri (jika ada)
  12. dokumen lampiran lainya (jika ada)
 

Indo Izin

SPT Tahunan Pribadi

Yang didapatkan :
  1. Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT Pribadi
  2. Bukti Potong PPH (Jika Belum dilaporkan)
Syarat Pelaporan :
  1. Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja
  2. NPWP 
  3. Memiliki akun DJP online
  4. EFIN
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. daftar harta dan kewajiban (utang).
  7. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain


Proses Cepat dan Efisien

Menyederhanakan proses pelaporan pajak dengan menggunakan sistem terupdate dan memastikan semua dokumen pajak  diproses dengan cepat dan aman.


Profesionalisme dan Keahlian

Konsultan pajak berpengalaman yang memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan pajak di Indonesia.


Kepatuhan Terhadap Peraturan Pajak

Memastikan setiap pelaporan pajak dilakukan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, 


Keamanan Data Terjamin

Memastikan data Client aman dengan sistem pengelolaan data yang terpercaya dan teknologi enkripsi.


Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan sistem pelaporan yang terorganisir, Clinent dapat dengan mudah memantau perkembangan layanan Indotax


Solusi Pajak yang Berkelanjutan

Layanan konsultasi untuk membantu Anda mengelola strategi perpajakan yang berkelanjutan

Kembangkan bisnis Anda tanpa mengkhawatirkan pajak bersama kami

Biarkan kami menangani yang rumit, sementara Anda fokus meraih mimpi. Indotax service layanan perpajakan terpercaya untuk bisnis diindonesia

Tertibkan Pajak Usaha Anda Sesuai Perundang-Undangan Pajak Yang Berlaku

INDO IZIN

Hubungi Kami

INDO IZIN by JM Corp

Kantor Pusat :
WorkBez Service Office, Graha Merdeka. Jl. Merdeka, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239


WhatsApp        : +62 823-2905-1556

Email               : hallo@indoizin.id

Website           : https://indoizin.id