PT PMDN (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh investor lokal atau warga negara Indonesia dengan modal yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri. PT PMDN diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang merupakan dasar hukum kegiatan investasi di Indonesia.
INDO IZIN by JM Corp
Kantor Pusat :
WorkBez Service Office, Graha Merdeka. Jl. Merdeka, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239
WhatsApp : +62 823-2905-1556
Email : hallo@indoizin.id
Website : https://indoizin.id