PT PMA (Penanaman Modal Asing)

PT PMA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Pengertian modal asing sendiri adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Investasi asing yang akan masuk ke Indonesia harus melalui prosedur penanaman modal asing yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal penting untuk penanaman modal asing adalah adanya ketentuan DNI (Daftar Negative Investasi) yang mengatur tentang berapa persen maksimal kepemilikan asing dalam suatu kegiatan usaha.

Persyaratan :
1. KTP / Paspor seluruh pengurus.
2. NPWP semua pengurus.
3. Nama badan usaha yang akan didirikan (minimal 3 suku kata)
4. Alamat badan usaha yang akan didirikan.
5. Pengisian formulir dari admin indo izin

PENDIRIAN PT PMA
(Penanaman Modal Asing)

Biaya Pembuatan
10 Juta

Yang didapatkan :

  1. Akta Notaris Pendirian PT PMA
  2. SK Kemenkumham
  3. NPWP Badan Usaha
  4. Nomor Induk Bersama (NIB) OSS RBA
  5. Surat Pernyataan Mandiri
  6. K3L
  7. SPUMKTTR
  8. SPPL
  9. Sertifikat Standar
  10. Akun Gmail dan OSS
  11. Layanan Opsional Virtual Office
  12. Waktu Proses 7 – 14 Hari
  13. Gratis Company Profile PDF
  14. Gratis Design Logo Perusahaan
  15. Gratis Kop Surat Perusahaan

Supplay Chain Management

INDO IZIN

Hubungi Kami

INDO IZIN by JM Corp

Kantor Pusat :
WorkBez Service Office, Graha Merdeka. Jl. Merdeka, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239


WhatsApp        : +62 823-2905-1556

Email               : hallo@indoizin.id

Website           : https://indoizin.id