Usaha Perorangan

Usaha perorangan adalah jenis usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang secara individu. Pemilik usaha perorangan bertanggung jawab secara pribadi atas semua aspek bisnisnya, termasuk keuangan, operasional, dan hukum. Bentuk usaha ini umumnya lebih sederhana dan memiliki struktur yang lebih fleksibel dibandingkan dengan bisnis yang lebih besar seperti perusahaan. Beberapa contoh usaha perorangan termasuk toko kelontong kecil, warung makan, jasa tukang, atau penulis lepas. Jenis izin usaha perorangan yang umum adalah Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penting untuk memahami dan mematuhi semua persyaratan izin yang berlaku untuk jenis usaha perorangan yang ingin Anda jalankan. Proses pengajuan izin ini dapat berbeda-beda disetiap wilayah, oleh karena itu, sebaiknya Anda berkonsultasi.

Persyaratan :

1. KTP pengurus.
2. NPWP pengurus.
3. Nama usaha perorangan
4. Alamat usaha perorangan yang akan didirikan.
5. Pengisian formulir dari admin indo izin

PENDIRIAN USAHA PERORANGAN

Biaya Pembuatan
1 Juta

Yang didapatkan :

1. Izin Usaha NIB OSS RBA dengan Nama Perorangan
2. NPWP Pribadi (Jika blm ada)
3. Surat Pernyataan Mandiri
4. Sertifikat Standar*
5. K3L, SPUMKTTR
6. SPPL
7. Akun Gmail, OSS
8. Virtual Office (Opsional)
9. Proses Kilat 1 x 24 Jam



Pelaporan SPT Badan Usaha

INDO IZIN

Hubungi Kami

INDO IZIN by JM Corp

Kantor Pusat :
WorkBez Service Office, Graha Merdeka. Jl. Merdeka, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

WhatsApp        : +62 823-2905-1556

Email               : hallo@indoizin.id

Website           : https://indoizin.id