Pelaporan SPT Masa (SPT Bulanan)

SPT Masa adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala, biasanya setiap bulan, untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan dalam satu periode tertentu. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai SPT Masa :

Jenis Pajak yang Dilaporkan :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
Wajib Pajak yang dikenai PPN harus melaporkan transaksi penjualan dan pembelian yang dikenakan PPN.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 :
Melaporkan pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau penerima penghasilan lainnya.

PPh Pasal 23/26 :
Melaporkan pemotongan PPh atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau luar negeri.

PPh Pasal 4 ayat 2 :
Melaporkan pemotongan PPh final atas penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan/atau bangunan.

PPh Pasal 15 :
Untuk pelaporan pajak penghasilan atas usaha pelayaran, penerbangan internasional, dan sejenisnya

Indoizin.id adalah sebuah portal layanan online yang menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah proses administrasi dan pelaporan pajak di Indonesia. Platform ini menawarkan solusi terpadu untuk pelaporan SPT Masa, memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan dengan cepat, mudah, dan aman.

Indoizin.id merupakan inovasi penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses pelaporan pajak. Dengan berbagai fitur unggulan seperti integrasi dengan sistem DJP, antarmuka yang user-friendly, dan keamanan data yang terjamin, Indoizin.id menawarkan solusi efektif untuk pelaporan SPT Masa. Platform ini tidak hanya mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan memanfaatkan layanan Indoizin.id, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien, mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pelaporan SPT Masa

Biaya Pembuatan Laporan : Mulai dari 500 Ribu

Yang didapatkan : 

  1. Bukti Penerimaan Elektronik
  2. Bukti Pelaporan SPT Masa
  3. Bukti potong PPh (Jika Ada)

Pelaporan SPT Masa

INDO IZIN

Hubungi Kami

INDO IZIN by JM Corp

Kantor Pusat :
WorkBez Service Office, Graha Merdeka. Jl. Merdeka, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239


WhatsApp        : +62 823-2905-1556

Email               : hallo@indoizin.id

Website           : https://indoizin.id