PT Perorangan adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh satu orang saja sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Jenis PT ini diperkenalkan di Indonesia melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Keuntungan PT Perorangan
Proses pendirian mudah, cepat, dan biayanya lebih murah.
Pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan.
Diakui sebagai badan hukum, sehingga lebih dipercaya oleh pihak ketiga, seperti bank atau investor.
Persyaratan pendirian :
1. KTP Pengurus. 2. NPWP Pengurus.
3. Nama badan usaha yang akan didirikan (minimal 3 suku kata)
4. Alamat badan usaha yang akan didirikan. 5. Pengisian formulir dari admin indo izin