Pengukuhan PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak) merujuk pada pengusaha atau badan usaha yang wajib melaporkan usahanya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. PKP diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang diperjualbelikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Tahun 2021.

Keuntungan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

1. Dapat Memungut dan Menyetor PPN

  • Sebagai PKP, Anda dapat memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari pelanggan atas barang atau jasa yang dijual. PPN yang dipungut kemudian disetorkan ke negara.
  • Anda juga dapat mengklaim kredit pajak masukan (PPN yang dibayar saat membeli barang atau jasa), yang dapat dikurangkan dari PPN yang Anda setorkan.

2. Kredit Pajak Masukan (Input Tax Credit)

  • Sebagai PKP, Anda dapat mengklaim kredit pajak masukan, yang berarti PPN yang Anda bayar saat membeli barang atau jasa dapat dikurangi dari PPN yang Anda kumpulkan dari pelanggan. Hal ini bisa mengurangi beban pajak Anda.
  • Contoh: Jika Anda membeli barang dengan PPN Rp 1 juta dan menjualnya dengan PPN Rp 1,5 juta, Anda hanya perlu menyetor selisih PPN, yaitu Rp 500 ribu.

3. Kemudahan dalam Transaksi Bisnis dengan Perusahaan Lain

  • Jika Anda adalah PKP, transaksi antara perusahaan Anda dan perusahaan lain (baik PKP maupun non-PKP) akan lebih mudah dilakukan. Perusahaan lain yang merupakan PKP cenderung lebih memilih berbisnis dengan Anda karena dapat mengklaim PPN sebagai kredit pajak masukan.
  • Ini akan meningkatkan peluang usaha Anda dalam memperoleh kontrak dan proyek, terutama dengan perusahaan besar atau pemerintah.

4. Mendapatkan Fasilitas Pengembalian Pajak (Restitusi PPN)

  • Jika Anda sebagai PKP memiliki lebih bayar PPN setelah menghitung pajak yang dipungut dan pajak masukan, Anda berhak mengajukan restitusi PPN untuk mendapatkan kembali selisih PPN yang lebih bayar.
  • Fasilitas restitusi ini dapat memberikan likuiditas yang lebih besar bagi usaha Anda.

5. Dapat Menerbitkan Faktur

  • Dengan menjadi PKP, Anda wajib menggunakan e-Faktur, yang memungkinkan Anda untuk menerbitkan faktur pajak secara elektronik. Ini memudahkan administrasi dan pelaporan pajak serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen perpajakan.

6. Memiliki Akses ke Program Pemerintah

  • Sebagai PKP, Anda mungkin lebih mudah mendapatkan akses ke program-program atau insentif dari pemerintah yang terkait dengan pajak atau sektor tertentu.

7. Penghindaran Sanksi Pajak

  • Dengan status PKP, Anda lebih teratur dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga mengurangi risiko dikenakan sanksi atau denda oleh Direktorat Jenderal Pajak akibat ketidakpatuhan.

Pengurusan Pengukuhan PKP

Biaya Pengurusan : 3 Juta

Yang didapatkan :

  1. SK Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  2. Laporan SPT Tahunan Perorangan Semua Pemegang Saham
  3. Akun Coretax
  4. Nomer Seri Faktur Pajak (NSFP)
  5. Dapat Menerbitkan Faktur Kepada Customer
  6. Dapat memungut PPN

Pengukuhan PKP

INDO IZIN

Hubungi Kami

INDO IZIN by JM Corp

Kantor Pusat :
WorkBez Service Office, Graha Merdeka. Jl. Merdeka, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239


WhatsApp        : +62 823-2905-1556

Email               : hallo@indoizin.id

Website           : https://indoizin.id